Struktur Organisasi Kantor Kecamatan Katibung

1. Camat

  • Camat Kecamatan Katibung
    Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.

2. Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Membantu Camat dalam administrasi dan koordinasi internal.

Bagian/Subbagian:

  • Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan

  • Subbagian Umum & Kepegawaian

  • Subbagian Keuangan


Seksi-seksi Teknis:

  1. Seksi Pemerintahan
    Mengurusi administrasi pemerintahan desa, penataan wilayah, dan ketertiban.

  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Desa
    Membina pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Seksi Kesejahteraan Sosial
    Mengelola urusan sosial, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat.

  4. Seksi Ketenteraman & Ketertiban Umum (Trantibum)
    Mengurus keamanan, ketertiban, penegakan Perda, dan koordinasi dengan aparat keamanan.

  5. Seksi Pelayanan Umum
    Melayani administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan layanan masyarakat.


Unit Pendukung:

  • Kelompok Jabatan Fungsional (misalnya penyuluh, analis, dll)

  • Kepala Urusan / Staf di tiap bagian