Struktur Organisasi Kantor Kecamatan Katibung

1. Camat
-
Camat Kecamatan Katibung
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
2. Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Membantu Camat dalam administrasi dan koordinasi internal.
Bagian/Subbagian:
-
Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
-
Subbagian Umum & Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan
Seksi-seksi Teknis:
-
Seksi Pemerintahan
Mengurusi administrasi pemerintahan desa, penataan wilayah, dan ketertiban. -
Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Desa
Membina pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. -
Seksi Kesejahteraan Sosial
Mengelola urusan sosial, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat. -
Seksi Ketenteraman & Ketertiban Umum (Trantibum)
Mengurus keamanan, ketertiban, penegakan Perda, dan koordinasi dengan aparat keamanan. -
Seksi Pelayanan Umum
Melayani administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan layanan masyarakat.
Unit Pendukung:
-
Kelompok Jabatan Fungsional (misalnya penyuluh, analis, dll)
-
Kepala Urusan / Staf di tiap bagian
